Kamis, 21 Mei 2020

Sosiologi hukum

SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM GUNUNG JATI



MATA UJIANSOSIOLOGI HUKUM
DOSENYUSMEDI
OLEH :RIZA UMAMI
EKSEKUTIF 34 





KATA PENGANTAR

Puji syukur saya ucapkan kepada Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunia- Nya kami dapat menyelesaikan penyusunan artikel sebagai salah satu tugas studi kasus Mata Kuliah Sosiologi Hukum. 
Tidak lupa saya sampaikan ucapan terima kasih kepada semua kalangan yang telah berpartisipasi dan memberikan bantuan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Terutama saya ucapkan terima kasih kepada dosen pengajar yang telah memberikan bekal materi. Saya sadar dalam pembuatan artikel ini masih banyak kekurangan sehingga dibutuhkan kritik dan saran yang konstruktif dari berbagai kalangan demi perbaikan dan sekaligus memperbesar manfaat tulisan ini sebagai sebuah referensi. 
Akhirnya, Semoga artikel yang telah saya susun dapat bermanfaat dan berguna bagi semua kalangan.




















BAB I
PENDAHULUAN


A.LATAR BELAKANG
Hukum merupakan disiplin ilmu yang sudah sangat berkembang dewasa ini. Bahkan kebanyakan penelitian sekarang di Indonesia dilakukan dengan metode penelitian yang berkaitan dengan sosiologi hukum. 
Sosiologi Hukum merupakan salah satu domain dari ilmu sosial yang menggabungkan dua pendekatan dalam setiap aplikasinya, yaitu dengan mempergunakan pendekatan hukum dan pendekatan sosiologi. Ada hal yang bisa kita simpulkan bersama sebagai ranah untuk kedua disiplin tersebut yaitu; 1) masyarakat, 2) lembaga, 3) interaksi. Mengkonseptualisasikan Sosiologi Hukum yaitu menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya, juga termasuk didalamnya pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya dan berbagai gejala hukum yang tampak dari kehidupan masyarakat. 
Mempelajari Sosiologi Hukum tidak sekedar mengartikan atau pula mendefenisikan 
namun terlebih lagi kita juga harus mamahami kebermanfaatan yang salah satunya 
memetakan dampak maupun konsekuensi yang terjadi akibat penerapan hukum dalam 
masyarakat juga memilah-milah objektifitasi dari Sosiologi Hukum yaitu hukum dan 
masyarakat

B.RUMUSAN MASALAH

1. Uraiakan jawaban anda berdasarkan perubahan sosial yang terjadi saat ini dikaitkan terhadap perubahan hukum. 
2. Apa sebenarnya fungsi hukum dalam dinamika masyarakat.
3. Sebutkan dan cari referensi atau daftar pustaka melalui buku, jurnal atau internet pada tulisan artikel yang anda buat.






BAB II
PEMBAHASAN


Kecenderungan meningkatnya kualitas maupun kuantitas pelanggaran baik terhadap ketertiban umum maupun pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang dilakukan oleh pelaku-pelaku usia muda, atau dengan perkataan lain meningkatnya kenakalan remaja yang mengarah kepada tindakan kriminal mendorong kita untuk lebih banyak memberi perhatian akan penanggulangan serta penanganannya, khususnya di bidang hukum pidana (anak), beserta hukum acaranya. Hal ini erat hubungannya dengan perlakuan khusus terhadap pelaku tindak pidana anak-anak.
 Permasalahan pembinaan generasi muda merupakan bagian integral dari masalah pembangunan. Oleh sebab itu sebagian masalah pembinaan terhadap generasi muda khususnya anak-anak perlu mendapat perhatian dan  pembahasan tersendiri Dalam proses perkembangan tidak jarang timbul peristiwa yang menyebabkan anak dalam keadaan terlantar maupun terjadinya perbuatan yang dilakukan oleh anak-anak dibawah umur berupa ancaman atau pelanggaran terhadap ketertiban umum dalam masyarakat, bahkan terdapat kecenderungan adanya  penyalahgunaan anak bagi kepentingan tertentu yang justru dilakukan oleh para orang tua atau pembinanya. Oleh sebab itu anak nakal dan anak terlantar perlu diselesaikan melalui suatu  badan yaitu lembaga peradilan khusus agar terdapat jaminan bahwa penyelesaian tersebut dilakukan benar-benar untuk kesejahteraan anak yang bersangkutan dan kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan terlaksananya hukum. Oleh karenanya sudah menjadi kewajiban pemerintah dalam memperhatikan kemajuan serta kesempurnaannya. 

PERUBAHAN HUKUM DALAM KASUS BULLYING
Bullying termasuk dalam bentuk kekerasan terhadap anak. Mengingat bullying merupakan tindakan kekerasan terhadap anak, maka menurut UU Perlindungan anak, bullying adalah tindak pidana. Di sisi lain, UU Perlindungan Anak juga memiliki aspek perdata yaitu diberikannya hak kepada anak korban kekerasan (bullying) untuk menuntut ganti rugi materil/immateril terhadap pelaku kekerasan.
Pengertian dan Bentuk-bentuk Bullying
Secara umum, istilah bullying identik dengan tindakan kekerasan terhadap anak yang terjadi di sekolah. Dalam konteks bullying di sekolah, Riausika, Djuwita, dan Soesetio dalam jurnal “Gencet Gencetan” di Mata Siswa/Siswi Kelas 1 SMA : Naskah Kognitif tentang Arti Skenario, dan Dampak“Gencet-Gencetan” mendefinisikan bullying sebagai perilaku agresif yang dilakukan berulang-ulang oleh seseorang/sekelompok siswa yang memiliki kekuasaan, terhadap siswa/siswi lain yang lebih lemah, dengan tujuan menyakiti orang tersebut.[1]

Adapun bentuk-bentuk bullying di sekolah menurut Yayasan Sejiwa, dapat dikelompokkan dalam tiga kategori, yaitu:[2]
a.  Bullying fisik, meliputi tindakan: menampar, menimpuk, menginjak kaki, menjegal, meludahi, memalak, melempar dengan barang, serta menghukum dengan berlari keliling lapangan atau push up.
b.  Bullying verbal, terdeteksi karena tertangkap oleh indera pendengaran, seperti memaki, menghina, menjuluki, meneriaki, mempermalukan di depan umum, menuduh, menyebar gosip dan menyebar fitnah. 
c.  Bullying mental atau psikologis, merupakan jenis bullyingpaling berbahaya karena bullying bentuk ini langsung menyerang mental atau psikologis korban, tidak tertangkap mata atau pendengaran, seperti memandang sinis, meneror lewat pesan atau sms, mempermalukan, dan mencibir.
Menurut Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”)kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Mengingat bullying merupakan tindakan kekerasan terhadap anak, maka menurut UU Perlindungan anak, bullying adalah tindak pidanaTerhadap pelaku bullying dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.[3]

Pasal 54 UU 35/2014 juga mengatur bahwa setiap anak berhak mendapat perlindungan dari tindak kekerasan di sekolah, sebagai berikut: 

(1) Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnyayang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.

Di sisi lain, UU Perlindungan Anak juga memiliki aspek perdata yaitu diberikannya hak kepada anak korban kekerasan (bullying) untuk menuntut ganti rugi materil/immateril terhadap pelaku kekerasan.[4] Hal ini diatur dalam Pasal 71D ayat (1) Jo Pasal 59 ayat (2) huruf i UU 35/2014 sebagai berikut:


Pasal 71D ayat (1) UU 35/2014:
Setiap Anak yang menjadi korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b, huruf d, huruf f, huruf h, huruf i, dan huruf j berhak mengajukan ke pengadilan berupa hak atas restitusi yang menjadi tanggung jawab pelaku kejahatan.


Hal ini juga perlu mendapatkan atensi untuk segi penganiayaan sebagaimana diatur pada pasal 351 KUHP
1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500-,
2) Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun  (KUHP 90)
3) Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, maka dia dihukum penjara selama-lamanyatujuh tahun. (KUHP 338)
4) Dengan penmganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja.
5) Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum (KUHP. 37,53, 184 s, 353 s, 356, 487)

Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindakan Penindasan atau Bullying

Terdapat beberapa faktor eksternal yang menyebabkan terjadinya tindakan penindasan atau bullying yaitu faktor lingkungan, faktor keluarga, faktor ekonomi dan faktor sosial dan faktor internal yaitu mudahnya mendapatkanemosi dan gangguan psikologis.
Faktor  penghambat  penegakan hukum  secara  umum  dapat  dilihat dari beberapa faktor, menurut Soerjono Soekanto ada 5 faktor penghambat penegakan hukum diantaranya yaitu : 
1. Faktor  Hukum  yaitu  peraturan dan undang-undang
2. Faktor Penegak Hukum yaitu pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hokum
3. Faktor    Sarana    dan    Fasilitas Mendukung Penegakan Hukum 
4. Faktor     Masyarakat     adalah lingkungan dimana hukum itu di terapkan dan diberlakukan 5. Faktor Kebudayaan yakni setiap hasil karya, cipta, dan rasa yang tercipta       dalam       pergaulan di masyarakat.
Gangguan terhadap penegakan hukum yang berasal dari undangundang disebabkan karena tidak diikutinya asas-asas berlakunya undang-undang belum adanya peraturan yang sangat dibutuhkan untuk menerapkan undang-undang.

BAB III
PENUTUP
Dari artikel diatas dapat saya simpulkan bahwa kasus bullying di dalam masyarakat sekarang dapat diepengaruhi oleh banyak factor yaitu lingkungan sekitar dan pergaulan di dalam masyarakat
Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindakan Penindasan atau Bullying di Sekolah Dasar  sudah berjalan dengan baik. Walaupun penindasan atau bullying sendiri belum diatur dengan undang-undang khusus, namun aparat penegak hukum menggunakan pasal pokok lain yang mengacu pada atau berkaitan pada penindasan atau bullying. Tindakan yang termasuk kedalam penindasan atau bullying yang sudah diatur dalam Undang-Undang  Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan dalam  KUHP yang mengatur tentang pemerasaan dan pengancaman, membuka rahasia, penghinaan dan penganiyaan dan bila diselesaikan dengan jalur hukum diatur dalam UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan akan d di jatuhi  ½ (setengah)  dari hukuman yang berlaku untuk orang dewasa. Untuk kasus penindasan atau bullying masih tergolong wajar seperti menghina, mengejek, mencaci tidak perlu di selesaikan menurut jalur hukum. Pihak
Untuk itu disini peran orang tua dan sekolah sangat berpengaruh terhadap pola pikir anak yang bisa saja menjerumuskan mereka dalam perilaku yang sewajarnya tidak di lakukan dalam  pergaulan mereka, ajarkan anak untuk selalu  menghorm,ati orang yang lebih tua dan pergaulan yang sesuai dengan umurnya, jangan biarkan mereka untuk menonton film bioskop yang tidak sesuai dengan umur mereka, itu semua bisa menyebabkan terjadinya motif kejahatan, 
Pantau setiap adanya perubahan tingkah laku anak, bisa jadi anak tersebut tidak beranti untuk m engutarakan apa yang mereka alami, pahami apa yang mereka butuhkan dan buatlah lingkungan masyarakan yang dinamis karena fungsi hokum disini adalah bukan untuk menentukan siapa yang salah dan siapa yang benar melainkan untuk menjaga perilaku manusia dalam kehidupan social untuk menjadikan masyarakat di lingkungan tersebut.

DAFTAR PUSTAKA
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) oleh: R. SOESILO 

artikel oleh MELISTA AULIA NURDINA (PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAKAN PENINDASAN ATAU BULLYING DI SEKOLAH DASAR) 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar