SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM GUNUNG JATI
MATA UJIAN: PENGANTAR ILMU HUKUM
DOSEN: KUSHARTOYO B SANTOSO
OLEH :RIZA UMAMI
EKSEKUTIF 34
Pengantar Ilmu Hukum
• Hukum merupakan sesuatu yang menyentuh kehidupanmanusia sehari – hari. Hukum mengatur apa yang bisadan yang tidak bisa orang lakukan. Hukum jugadigunakan untuk menyelesaikan perselisihan, menghukum dan memerintah.
Lalu apakah pengertian hukum itu sendiri ?
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli :
➢ Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusuma Atmadja
Hukum adalah semua kaidah dan asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dimanatujuannya untuk memelihara ketertiban yang dilaksanakan melalui berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatukenyataan dalam masyarakat.
➢ Menurut J.C.T Simorangkir
Pengertian hukum adalah segala peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan segala tingkahlaku manusia dalam masyarakat yang dibuat olehsuatu lembaga yang berwenang.
➢ Menurut S.M Amin
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang terdiri darinorma dan sanksi – sanksi dimana tujuannya untukmengadakan ketertiban dalam suatu masyarakat, sehingga ketertiban dan keamanan terjaga danterpelihara.
➢ Menurut Plato
Hukum adalah seperangkat peraturan – peraturanyang tersusun dengan baik dan teratur dimanasifatnya mengikat,baik terhadap hakim maupunmasyarakat.
Dengan demikian dapat saya simpulkan bahwa pengertianhukum itu sangat luas tergantung dengan adat, wilayah, masyarakat dan pemikiran masyarakat itu sendiri. Namundari pengertian saya hukum adalah segala aturan yang mengatur tingkah laku masyarakat baik itu secara tertulismaupun tidak tertulis yang memaksa untuk kepentinganbersama dan apabila salah seorang melanggar aturantersebut akan diberikan sanksi oleh pihak yang diberikankewenangan
➢ Apa perbedaan antara ius constitutum dengan iusconstituendum.
Ius constitutum dan ius constituendum adalah duaistilah hukum yang berbeda. Ius constitutum artinyahokum yang berlaku saat ini atau hukum yang telahditetapkan. Sedangkan ius constituendum artinyahukum yang di cita – citakan / di angan – angankan. Perbedaan antara ius constitutum denganiusconstituendum diletakkan pada faktor waktu yang berbeda yaitu masa kini dan masa mendatang. Dalamhal ini hukum diartikan sebagai tata hukum yang di identikkan dengan istilah hukum positif.
Oleh karena kalangan tertentu berpendapat bahwasetelah di undang kan maka ius constituendum menjadiius constitutum (E Utrech 1996). Dengan demikian iusconstitutum kini pada masa lampau merupakan iusconstituendum (hukum negatif). Apabila ius constitutumkini mempunyai kekuatan hukum, maka ius constituendummemiliki nilai sejarah.
➢ Contoh ius constitutum dan ius constituendum :
Dalam memutus perkara pembunuhan disertai mutilasioleh Very Idham, majelis hakim mengomentari pasal281 UUD 1945. Pasal yang menjamin hak hidupseseorang ini kerap dijadikan dalil untuk menolakhukuman mati. Majelis hakim punya pertimbangansendiri terhadap ketentuan ini. Majelis hakim berpendapat bahwa ketentuan yang terdapat dalampasal 281 UUD 1945 hasil amandemen tersebut bersifatius constituendum. Yakni hukum yang berlaku padamasa yang akan datang. Sedangkan pasal 340 KUHP yang menjerat tersangka adalah ius constitutum atauhukum yang berlaku saat ini dan amsih merupakanhukum positif.
➢ YURISPRUDENSI
Yurisprudensi berkaitan dengan perkembangan ilmuhukum yang dipandang sebagai salah satu instrument untuk melihat konsistensi putusan, hakim ataukepastian hukum. Sebagai negara yang mewarisi tradisieropa kontinental keberadaan yurisprudensi di Indonesia tidak semengikat disbanding negara dengansystem anglo saxon.
Yurisprudensi berasal dari kata latin “iuris” “prudentia” yang berarti pengertian hukum (rechtsgeleerheid).
Rachmat Trijono dalam buku kamus hukum (2016 : 269) menyebutkan yurisprudensi sebagai putusan hakim yang oleh hakim – hakim dalam memberikan putusandalam kasus yang serupa.
➢ Yurisprudensi Tetap dan Yurisprudensi TidakTetap.
Dalam praktek hukum di Indonesia dikenal pula istilahyurisprudensi tetap dan yurisprudensi tidak tetap.
Kamus Hukum karya Drs. Marwan SH dan Jimmy p.SH mengartikan yurisprudensi tetap sebagai putusan hakim yang terjadi karena rentetan putusan yang sama dandijadikan dasar atau patokan untuk memutuskanperkara. Sebaliknya yurisprudensi tidak tetap sebagaiputusan hakim terdahulu yang belum masuk menjadiyurisprudensi tetap.
DAFTAR PUSTAKA
KOMPAS.COM Pengertian hokum, factor pentingpembuatan dan istilah terkait hukum penulis: Arum Sutrisni Putri, editor: Nibras Nada Nailufar
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. ilmu hokum (Arti IusConstitutum dan Ius Constituendum)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar